Selasa, 04 Juli 2017

ADA APA DENGAN UKT UIN JAKARTA??

Misteri Dibalik Uang Kuliah Tunggal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Oleh Departemen Kajian Isu dan Aksi Strategis DEMA FKIK UIN Jakarta

Kronologi kebijakan Uang Kuliah Tunggal dan PTN BH UIN Jakarta diawali dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 157 Tahun 2017 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementrian Agama Tahun 2017-2018  yang telah ditetapkan tanggal 8 Maret 2017 oleh Menteri Agama Republik Indonesia disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  Nomer 287 tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana dan Profesi Tahun Akademik 2017/2018 di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017. Tujuan pemerintah menerapkan sistem ini adalah untuk meringankan beban mahasiswa yang datang dari kalangan ekonomi menengah kebawah.
UKT ini memang telah lama diberlakukan kepada beberapa Perguruan Tinggi Negeri dibawah Kemendikbud seperti UI, IPB, ITB, UNDIP, UNAIR dsb, sejak tahun 2013 berdasarkan kebijakan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri. Di hampir seluruh kampus yang telah memberlakukan UKT, sebagian besar mahasiswannya merespon UKT dengan kritikan dan penolakan. Fakta ini menunjukan bahwa memang ada sesuatu yang keliru dari UKT sehingga disikapi sedemikian rupa oleh mahasiswa.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem yang baru saja diterapkan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mahasiswa baru angkatan tahun 2017, dimana perubahan sistem pembayaran uang kuliah ini adalah penghapusan dari sistem pembayaran dengan uang pangkal. Pembayaran uang kuliah tahun ini diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap satu semester hingga lulus tanpa adanya pungutan lain. Namun, proporsi pada tiap kelompok UKT masih dipertanyakan, sehingga terjadinya ketidaksamarataan semakin menjadi kekhawatiran bagi mahasiswa ditambah khusus mahasiswa FKIK tidak diberlakukan untuk menerima kelompok UKT golongan 1 dan 2 karena kurangnya pembiayaan operasional dan subsidi dari pemerintah. Mirisnya lagi, setiap jalur masuk mempunyai proporsi kelompok UKT yang berbeda-beda, apabila mahasiswa yang diterima lewat jalur SPMB Mandiri maka beban UKT yang diterima akan semakin mahal.
Akibat sosialisasi terkait kebijakan UKT yang kurang dan mahasiswa yang tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan memicu munculnya berbagai tanggapan dan pertanyaan dibalik diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal. Mulai dari penggolongan kelompok UKT, permasalahan proporsi kelompok UKT, transparansi dan lain-lain yang masih menjadi misteri hingga kini menjadi latar belakang mahasiswa UIN Jakarta melakukan aksi menuntut kejelasan sistem UKT  pada Rabu, 10 Mei 2017 di depan gedung Rektorat. Beberapa perwakilan dari massa aksi pun, seperti DEMA Fakultas, DEMA Universitas, dan SEMA Universitas diajak duduk bersama masuk ke dalam Gedung Rektorat bersama dengan Prof. Dr. Yusran Razak, MA (Wakil Rektor III) mewakili Rektor yang tengah bertugas. Namun sayangnya, ada satu keputusan yang hingga saat ini belum terealisasikan, yakni adanya pertemuan kembali dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Baru beberapa bulan sistem UKT ini diberlakukan, muncul berbagai polemik dari para wali mahasiswa yang mendapatkan ketidaksesuaian penggolongan kelompok UKT. Kebijakan-kebijakan kampus pun mulai bermunculan untuk menangani masalah tersebut. Bagi mahasiswa yang keberatan akibat penggolongan UKT yang tidak sesuai dengan kemampuannya, mereka bisa banding atau mengklarifikasikan masalah tersebut ke pihak fakultas masing-masing. Hal itu telah berjalan, namun mekanismenya masih menjadi pertanyaan.
Beberapa saat redup, muncul “Klinik UKT” yang fungsi dan tujuannya untuk mengumpulkan data-data penguat mahasiswa dalam penggolongan UKT. Klinik UKT sendiri terdiri dari beberapa perwakilan DEMA fakultas dan mulai berjalan pada 16 Juni 2017. Klinik UKT ini berbeda dengan klarifikasi UKT. Klinik UKT ini didirikan agar mahasiswa yang ingin mengklarifikasi UKT ke pihak fakultas didampingi oleh bukti-bukti yang kuat yang telah terkumpul di Klinik UKT.

UKT menjadi perbincangan yang sangat hangat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akhir-akhir ini. Beragam sudut pandang yang muncul tergantung kepada kita sebagai mahasiswa bagaimana menyikapinya. Munculnya sistem ini sudah sepatutnya kita kawal bersama sebagai bentuk perhatian kita terhadap kebijakan kampus. Namun, ketika penyimpangan-penyimpangan tercium, tidak ada alasan untuk diam, sebab dia adalah pengkhianatan – Widji Thukul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL DASAR ILMU GIZI KESMAS

Kondisi Gizi Anak Indonesia sumber: https://kominfo.go.id/content/all/infografis?page=113 Deskripsi mata Kuliah Memberikan pemahama...