Misteri
Dibalik Uang Kuliah Tunggal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Oleh Departemen Kajian Isu dan
Aksi Strategis DEMA FKIK UIN Jakarta
Kronologi kebijakan Uang Kuliah Tunggal dan PTN BH UIN
Jakarta diawali dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomer 157 Tahun 2017 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri di Kementrian Agama Tahun 2017-2018 yang telah ditetapkan tanggal 8 Maret 2017
oleh Menteri Agama Republik Indonesia disusul dengan keluarnya Surat Keputusan
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Nomer 287 tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana dan
Profesi Tahun Akademik 2017/2018 di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2017. Tujuan pemerintah menerapkan sistem ini adalah untuk
meringankan beban mahasiswa
yang datang dari kalangan ekonomi
menengah kebawah.
UKT ini memang telah lama diberlakukan kepada beberapa
Perguruan Tinggi Negeri dibawah Kemendikbud seperti UI, IPB, ITB, UNDIP, UNAIR
dsb, sejak tahun 2013 berdasarkan kebijakan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013
tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan
Tinggi Negeri. Di hampir seluruh kampus yang telah
memberlakukan UKT, sebagian besar mahasiswannya merespon UKT dengan
kritikan dan penolakan. Fakta ini menunjukan bahwa memang ada sesuatu yang keliru dari UKT
sehingga disikapi sedemikian rupa oleh mahasiswa.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem yang baru saja
diterapkan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mahasiswa baru angkatan
tahun 2017, dimana perubahan sistem pembayaran uang kuliah ini adalah
penghapusan dari sistem pembayaran dengan uang pangkal. Pembayaran uang kuliah
tahun ini diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap satu semester hingga
lulus tanpa adanya pungutan lain. Namun, proporsi pada tiap kelompok UKT masih
dipertanyakan, sehingga terjadinya ketidaksamarataan semakin menjadi kekhawatiran
bagi mahasiswa ditambah khusus mahasiswa FKIK tidak diberlakukan untuk menerima
kelompok UKT golongan 1 dan 2 karena kurangnya pembiayaan operasional dan
subsidi dari pemerintah. Mirisnya lagi, setiap jalur masuk mempunyai proporsi
kelompok UKT yang berbeda-beda, apabila mahasiswa yang diterima lewat jalur SPMB
Mandiri maka beban UKT yang diterima akan semakin mahal.
Akibat sosialisasi terkait kebijakan UKT yang kurang dan
mahasiswa yang tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan memicu munculnya
berbagai tanggapan dan pertanyaan dibalik diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal. Mulai
dari penggolongan kelompok UKT, permasalahan proporsi kelompok UKT, transparansi
dan lain-lain yang masih menjadi misteri hingga kini menjadi latar belakang
mahasiswa UIN Jakarta melakukan aksi menuntut kejelasan sistem UKT pada Rabu, 10 Mei 2017 di depan gedung
Rektorat. Beberapa perwakilan dari massa aksi pun, seperti
DEMA Fakultas, DEMA Universitas, dan SEMA Universitas diajak duduk bersama
masuk ke dalam Gedung Rektorat bersama dengan Prof. Dr. Yusran Razak, MA (Wakil
Rektor III) mewakili Rektor yang tengah
bertugas.
Namun sayangnya, ada satu keputusan yang hingga saat ini belum terealisasikan,
yakni adanya pertemuan kembali dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Baru beberapa bulan sistem UKT
ini diberlakukan, muncul
berbagai polemik dari para wali
mahasiswa yang mendapatkan
ketidaksesuaian penggolongan kelompok UKT.
Kebijakan-kebijakan kampus pun mulai bermunculan untuk menangani masalah
tersebut. Bagi mahasiswa yang keberatan akibat penggolongan UKT yang tidak
sesuai dengan kemampuannya, mereka bisa banding atau mengklarifikasikan masalah
tersebut ke pihak fakultas masing-masing. Hal itu telah berjalan, namun
mekanismenya masih menjadi pertanyaan.
Beberapa saat redup, muncul “Klinik UKT” yang fungsi
dan tujuannya untuk mengumpulkan data-data penguat mahasiswa dalam penggolongan
UKT. Klinik UKT sendiri terdiri dari beberapa perwakilan DEMA fakultas dan mulai
berjalan pada 16 Juni 2017. Klinik UKT ini berbeda dengan klarifikasi UKT.
Klinik UKT ini didirikan agar mahasiswa yang ingin mengklarifikasi UKT ke pihak
fakultas didampingi oleh bukti-bukti yang kuat yang telah terkumpul di Klinik
UKT.
UKT menjadi perbincangan yang sangat hangat di UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta akhir-akhir ini. Beragam sudut pandang yang muncul
tergantung kepada kita sebagai mahasiswa bagaimana menyikapinya. Munculnya
sistem ini sudah sepatutnya kita kawal bersama sebagai bentuk perhatian kita
terhadap kebijakan kampus. Namun, ketika penyimpangan-penyimpangan tercium,
tidak ada alasan untuk diam, sebab dia adalah pengkhianatan – Widji Thukul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar